Jangan Coba Narkotika! Kalau Tak Mau Seperti Ini

KompasTV 2021-02-09

Views 1.3K

BANDUNG. KOMPAS. TV - Pemakai dan pengedar narkotika jenis sabu ganja dan obat obatan ditangkap satnarkoba polres majalengka, dari tangan para pelaku polisi menyita barang bukti 0,5 gram sabu, satu paket ganja kering dan obat obatan terlarang siap edar.

Ketiga pemakai dan pengedar berisial DA, RA dan AT warga kabupaten majalengka jawa barat hanya tertunduk malu saat digiring petugas sat narkoba ke mako polres majalengka.



Dari ketiga tersangka pemakai dan pengedar, polisi menyita barang bukti 0,5 gram sabu satu paket ganja kering dan 50 butir obat obatan terlarang siap edar.

Barang bukti lainnya yang disita dalah telepon genggam yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dijerat pasal 62 dan 60 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman kurungan maksimal 5 tahun penjara.

Untuk lebih tahu berita terupdate seputar Jawa Barat, bisa klik link di bawah .

IG:https://www.instagram.com/kompastvjabar/

Youtube:https://www.youtube.com/c/kompastvjaw...

Twitter:https://www.twitter.com/kompastv_jabar/

Facebook:https://www.Facebook.com/kompastvjabar/



Share This Video


Download

  
Report form