PONTIANAK, KOMPAS.TV - Pemerintah Kota Pontianak, segera membentuk satuan tugas reforma agraria bersama Kantor Pertanahan. Satgas ini difungsikan untuk menyelesaikan perkara tanah di lingkungan masyarakat, di antaranya tumpang tindih lahan, persoalan sertifikat, hingga status kepemilikan yang sah.
Tim juga akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah yang terkait, seperti Bappeda, BKD, Dinas Perumahan Rakyat dan PUPR. Demi mendukung ini, Pemkot juga menyiapkan lokasi khusus yang bisa dimanfaatkan, yakni di Sungai Beliung dan Kota Baru.
Reforma agraria merupakan program pemerintah pusat, tepatnya Kementerian ATR BPN. Tujuannya untuk melaksanakan penataan penguasaan, penggunaan, serta pemanfaatan atas tanah.
Simak informasi lain dari Kota Pontianak dan Kalimantan Barat di kanal YouTube KompasTV Pontianak.