BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.TV - Pasca putusan Mahkamah Agung (MA), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bandar Lampung kembali menetapkan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah sebagai pasangan calon peserta dalam pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung.
Hal ini tertuang pada surat keputusan KPU Kota Bandar lampung nomor 056/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/II/2021 tentang penetapan kembali pasangan calon peserta Pilwalkot Bandar Lampung tahun 2020, berdasarkan putusan Mahkamah Agung.
Terdapat empat poin keputusan yang tercantum dalam surat keputusan KPU diantaranya :
1. Mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 007/HK.03.1-Kpt/1871/KPU- Kot/1/2021 tanggal 8 Januari 2021 tentang pembatalan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020 atas nama pasangan Eva Dwiana dan Deddy Amrullah.
2. Menetapkan kembali Eva Dwiana dan Deddy Amrullah yang diusung PDI-P, Nasdem, dan Gerindra sebagai paslon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.
3. Menyatakan berlaku dan mempunyai kekuatan hukum mengikat keputusan KPU Kota Bandar Lampung nomor 461/HK.03.1-Kpt/1871/KPU-Kot/IX/2020 tanggal 23 September 2020 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung tahun 2020.
4. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan pada 1 Februari 2021.
Dedi Triyadi Ketua KPU Bandar Lampung menyebut pihaknya telah berkonsultasi dengan KPU Pusat dan Provinsi dalam pengambilan keputusan.
Sebelumnya, KPU kota Bandar Lampung memutuskan membatalkan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota nomor urut tiga Eva Dwiana-Dedy Amrullah sebagai peserta pilkada, pada 8 Januari 2021 lalu.
Hal ini merupakan buntut dari keputusan Bawaslu Lampung melalui surat putusan bernomor 02/Reg/L/TSM-PW/08.00/XII/2020 memerintahkan KPU untuk membatalkan paslon Eva-Deddy sebagai peserta Pilwalkot Bandar Lampung.
Pembatalan Eva-Dedy sebagai peserta pilkada dilakukan, setelah Bawaslu menilai pasangan tersebut telah terbukti melakukan pelanggaran administrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
#pilwalkot2020 #pilkada2020 #bandarlampung