LAMPUNG, KOMPAS.TV - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bandar Lampung membubarkan pengunjung di sejumlah kafe, pusat perbelanjaan, dan tempat hiburan malam karena melanggar aturan pembatasan jam operasional yang telah ditentukan.
Pembubaran pengunjung ini dilakukan untuk menindak lanjuti peraturan daerah nomor 3 tahun 2020 tentang adaptasi kebiasa baru, serta peraturan Wali Kota Bandar Lampung jam operasional pusat perbelanjaan, kafe dan tempat hiburan malam.
Diketahui surat edaran yang telah diterbitkan ini diantaranya, tentang pembatasan kegiatan, acara, dan pesta.
Selain itu, pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan, swalayan dan toko modern sampai pukul 19.00 wib, sementara untuk usaha restoran, kafe hingga tempat hiburan malam batas jam operasional hingga pukul 22.00 wib.
Razia kali ini masih dilakukan secara persuasif oleh Satgas Covid-19 kota Bandar Lampung, namun bila ditemukan masih adanya pelanggaran, satuan tugas akan menindak lanjuti secara tegas hingga berujung pada pemberian denda dan pidana.
Keputusan ini dilakukan sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung.
#SatgasCovid19 #sanksi #pidana #denda