KENDAL, KOMPAS.TV - RD, warga Patebon, Kabupaten Kendal akhirnya berhasil diringkus Satreskrim Polres Kendal setelah buron selama 2 tahun. Usai melakukan aksi bejatnya kepada bunga 15 tahun, korban sempat melarikan diri ke malaysia dan batam untuk menghindari kejaran petugas.
Kepada petugas, sebelum mencabuli korban, tersangka dan korban janjian bertemu di sebuah tempat melalui sosial media. Saat bertemu, tersangka lalu mentraktir korban dan beristirahat di sebuah hotel di Kendal. Di dalam hotel tersangka langsung mencabuli korbannya yang masih dibawah umur.
Wakapolres Kendal Kompol Donny Eko Listianto mengungkapkan, orang tua korban yang tak terima anaknya disetubuhi langsung melaporkan ke polisi. Tersangka akhirnya berhasil ditangkap saat pulang ke rumahnya usai buron selama 2 tahun.
Dari tangan tersangka,petugas berhasil mengamankan kaos dan celana, dan buku tamu hotel. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 81 dan 82 kuhp tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.