KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung mengembalikan berkas perkara Rizieq Shihab ke Bareskrim Polri pada 27 Januari lalu. Jaksa menilai berkas masih ada yang perlu dilengkapi.
Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung RI, Leo Simanjuntak, mengatakan, ada beberapa poin yang harus diperbaiki dan dilengkapi.
Kini, Kejaksaan Agung masih menunggu berkas tersebut dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
Kejaksaan Agung masih menunggu berkas tersebut dikirim kembali ke Jaksa Penuntut Umum.
Total ada 4 berkas perkara milik tersangka pelanggaran protokol kesehatan Rizieq Shihab dan tersangka lainnya kepada penyidik Bareskrim Polri.