BEKASI, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya membongkar industri kosmetik ilegal di Bekasi, Jawa Barat.
Tersangka diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, dan menjual produk kosmetiknya di media sosial.
Di Kontrakan dua lantai di Kampung Pondok Benda, Jati Asih, Bekasi, Jawa barat inilah tersangka CS dan belasan karyawannya memproduksi kosmetik ilegal.
Dari rumah ini pula, pelaku mengedarkan kosmetik ilegal berbagai merek kepada pengecer atau reseller dan dijual di media sosial.
Salah satu karyawan, SP, mengaku sebagai peracik kosmetik dengan bahan tepung, teh hijau dan gelatin. Polda Metro Jaya menyebut, praktik pembuatan kosmetik ilegal ini sudah berjalan sekitar 3 tahun dengan omzet 100 juta per bulan.
Tersangka diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, dan menjual produk kosmetiknya di media sosial.
Dari penggerebekan, polisi menangkap 12 orang tersangka, serta menyita puluhan kardus dan baskom bahan baku kosmetik ilegal.
Para tersangka terancam 15 tahun penjara dan denda satu setengah miliar rupiah.