JAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi menahan tersangka kasus rasisme, Ambroncius Nababan selama 20 hari.
Ambroncius diduga terlibat ujaran rasial kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Penahanan dilakukan mulai hari ini (27/01) di Bareskrim Polri, setelah keluar surat dari Direktorat Tindak Pidana Siber.
Penyidikan lanjutan dilakukan Polri, setelah sempat memanggil saksi ahli.
Polri menjamin penyidikan dilakukan transparan dan akuntabel.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus rasisme, Ambroncius Nababan, ditangkap penyidik Bareskrim Polri, Selasa (26/01) sore.
Penangkapan dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara, dan memeriksa Ambroncius pada Senin lalu.
DPR Papua akan mengawal proses hukum Ambroncius Nababan, dan siap menyediakan kuasa hukum untuk Natalius Pigai.
DPR Papua meminta warga tidak terprovokasi, karena kasusnya akan terus dikawal hingga tuntas.
DPR menegaskan kasus rasisme tidak boleh terulang.
Kasus rasisme ini juga menjadi perhatian badan musyawarah Papua dan Papua Barat.
Masyarakat diminta memercayakan sepenuhnya kasus ini ke polisi dan pengungkapan kasus hukumnya.