JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyiapkan sejumlah opsi agar pengusaha bisa mendapatkan akses vaksin mandiri untuk karyawan.
Menurut Rosan P. Roeslani, Kadin akan mengawal rencana ini dengan menuruti aturan yang dibuat oleh pemerintah.
Ia mengatakan, pihak pengusaha sudah mencoba untuk langsung menghubungi pihak produsen vaksin di luar negeri. Namun, untuk masalah vaksin, pihak produsen meminta para pengusaha tetap berkordinasi dengan pemerintah.
"Mekanisme yang diusulkan memang ada dua, yang pertama kita membeli dari pemerintah, yang kedua kita bisa impor langsung. Tapi dari produsen sudah menyampaikan kepada kami, tetap harus ada persetujuan dari pemerintah," ujar Rosan kepada Kompas.tv, Senin (25/1/2021).
Menurut Rosan, apapub mekanisme yang akan ditempuh untuk mendapatkan vaksin mandiri, Kadin tetap akan mengacu pada peraturan pemerintah.
"Tetap kita akan mengacu pada peraturan pemerintah, seperti harus disetujui (vaksinnya) oleh BPOM, dan lain-lain. Tidak bisa juga kita impor dan asal menyebarkan, tidak bisa," tambah Rosan.