LAMPUNG, KOMPAS.TV - Seorang anak berusia 17 tahun harus berurusan dengan Satreskrim Polresta Bandar Lampung lantaran mencuri sepeda motor.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh pelaku berinisial APS ini telah terjadi lima kali, lokasinya di seputaran Kota Bandar Lampung.
Dalam melakukan aksinya ia tak sendiri, ada satu orang pelaku lain yang membantu, saat ini masih dalam pengejaran polisi.
Pengakuan APS kepada polisi, ia kerap menyasar sepeda motor yang lengah dari pengawasan sang pemilik. Tak butuh waktu lama, dengan menggunakan kunci T pelaku berhasil membawa kabur motor para korbannya.
Iptu Edi Suhendra, Kanit Ranmor Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengatakan pihaknya meringkus pelaku berdasarkan informasi dari warga yang melaporkan kehilangan sepeda motor di salah satu Masjid di Jalan Pulau Nusantara Permai, Blok E, Sukabumi, Bandar Lampung.
Polisi menjerat pelaku dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
#curanmor #pencurian #kriminal