PADANG, KOMPAS.TV Orang Tua dari Jeni Cahyani Hia masih belum bisa menerima kebiakan sekolah atas wajibnya siswi nonmuslim untuk berjilbab.
Melalui Kuasa Hukumnya, Mendrofa, ia melayangkan surat ke Presiden Joko Widodo, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dan Komnas HAM terkait aturan mengenakan jilbab di Sekolah.
"Surat kami kirim pada 21 Januari 2021 kemarin,"ujar Mendrofa.
Mendrofa juga jelaskan berharap agar Komnas HAM melakukan penyelidikan ke lapangan terkait kasus ini.
"Kami sekarang menunggu tindak lanjut dari Komnas HAM. Tentu saja kami berharap adanya peraturan dari pemerintah pusat supaya tidak ada lagi pemaksaan siswi nonmuslim harus menggunakan jilbab di sekolah negeri," ujar Mendrofa
Mendrofa ceritakan aturan harus kenakan jilbab di sekolah di Kota Padang ini sudah berlangsung sejak 2005, namun baru mencuat karena ada yang berani suarakan keberatan.
Meski kasus aturan berjilbab ini sedang viral, Mandrofa ceritakan Jeni akui tidak mengalami intimidasi selama lingkungan sekolah.
Sebelumnya, beredar sebuah video berisikan adu argumen antara wakil kepala sekolah dengan wali murid soal kewajiban memakai jilbab bagi seluruh siswi sekolah di Padang tidak terkecuali bagi mereka yang non-muslim. Video berdurasi 15 menit tersebut, dibagikan melalui akun media sosial wali murid yang merasa keberatan atas kebijakan sekolah.