PONTIANAK, KOMPAS.TV - Sebanyak lima orang tersangka diamankan dari dua kasus peredaran narkotika yang diungkap di wilayah Kabupaten Sambas, Kalimanta Barat.
Barang bukti narkotika jenis sabu, ekstasi, dan ganja, dimusnahkan Ditresnarkoba Polda Kalimantan Barat.
Satgas Pengaman Perbatasan (Pamtas) bersama BNNP Kalbar mengamankan sebanyak tiga tersangka warga Pontianak yang diduga merupakan kurir di wilayah Kecamatan Aruk, perbatasan Indonesia-Malaysia pada 24 Desember 2020 lalu dengan barang bukti sabu seberat 4,07 kilogram, dan 498 butir ekstasi.
Kasus kedua diungkap pada 31 Desember 2020 di kantor sebuah jasa ekspedisi Kabupaten Sambas.
Diamankan dua tersangka warga Kabupaten Sambas yang diduga hendak mengirim ganja seberat 238 gram.
Setelah dilakukan pengecekan, barang bukti narkotika ini langsung dimusnahkan dengan cara dibakar dalam alat incenerator.