JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Jokowi menetapkan rencana aksi nasional penanggulangan ekstremisme yang mengarah terorisme atau RAN PE periode 2020-2024.
Rencana aksi itu dituangkan dalam Perpres nomor 7 tahun 2021.
Perpres itu diteken dengan tujuan untuk meningkatkan perlindungan hak atas rasa aman warga negera dari ancaman ekstremisme dan terorisme.
Sesuai petikan perpres nomor 7 tahun 2021, strategi penanggulangan terorsime diantaranya pencegahan meliputi kesiapsiagaan, kontra radikalisasi, dan deradikalisasi.
Penegakan hukum, pelindungan saksi dan korban, dan penguatan kerangka legislasi nasional. Selain itu juga kemitraan dan kerja sama internasional.
Sementara itu, sejumlah warga, dan pihak sekolah, akan dilibatkan dalam pelatihan polisi masyarakat.
Berdasarkan isi petikan isi Perpres itu, pelatihan pemolisian masyarakat yang mendukung upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Dan meningkatnya pemahaman dan keterampilan polisi dan masyarakat dalam upaya pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Menanggapi Perpres ini, anggota Komisi III DPR fraksi PKS Muhammad Nasir Jamil menyatakan, pemerintah harus mengawasi Perpres ini, karena dikhawatirkan akan timbul konflik antarwarga.
Di sisi lain Kepala Staf Kepresiden Moeldoko menyatakan aturan itu menjadi kewaspadaan terhadap ancaman ekstremisme. Selain itu perlu peran masyarakat untuk mendukung masalah kemanan.
Sebagian pihak juga masih mempertanyakan urgensi adanya perpres penanggulangan ekstremisme.
Dibutuhkan sosialisasi dan pengawasan yang baik dalam menjalankan aturan, agar nantinya tidak timbul masalah di kemudian hari.