TEGAL, KOMPAS.TV - Karena masih banyak warga yang tidak mengindahkan himbauan social distancing dan physical distancing, Polres Tegal bersama Satpol PP setempat menggelar patroli skala besar. Patroli oleh petugas ini untuk membubarkan kerumunan orang di sejumlah tempat tempat publik seperti warung makan.
Dalam patroli kali ini, petugas bertindak lebih tegas. Warga yang kedapatan menyantap makanan di warung, diminta untuk membungkus guna dimakan di rumah. Tidak hanya meminta orang orang untuk pulang,petugas juga meminta pemilik warung menutup warungnya, agar tidak dijadikan tempat nongkrong.
Patroli gabungan ini digelar untuk mencegah sebaran Virus Corona atau Covid-19 yang hingga kini masih berlangsung. Petugas terpaksa bertindak lebih tegas, karena masih banyak warga yang nekad keluyuran di luar rumah, meski pemerintah telah gencar mengimbau agar tetap di rumah.
Operasi kali ini petugas bertindak lebih tegas, jika warga tetap tidak mematuhi imbauan petugas, maka dilakukan pencabutan izin usaha selama tiga hari dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. Petugas juga melakukan penutupan sejumlah akses menuju tempat publik dengan water barrier.