KENDAL, KOMPAS.TV - Ahmad muhlisin, 27 tahun, warga Desa Manggungsari, Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, ini ditangkap petugas Reserse Narkoba Polres Kendal dan digelandang ke Mapolres Kendal.
Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima laporan, dan menggeledah rumah tersangka. Di dalam lemari, petugas menemukan tujuh belas paket sabu siap edar, yang telah dibungkus. Tiap bungkus paketan sabu bervariatif, mulai nol koma delapan hingga nol koma sembilan gram.
Petugas pun langsung membawa tersangka ke Mapolres Kendal, untuk dilakukan pengembangan.Penangkapan tersangka dilakukan, setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat, jika ada peredaran narkoba di wilayah Weleri.
Kasat narkoba Polres Kendal AKP Agus Riyanto, mengungkapkan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari adanya laporan masyarakat adanya peredaran narkoba di wilayah Weleri Kendal.
Dari tangan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tujuh belas paketan sabu seberat empat belas koma enam puluh lima gram, tiga paket sabu dalam klip seberat satu koma tujuh puluh lima gram, timbangan digital, dan alat hisap. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Undang-Undang Pasal 114 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup.