JAKARTA, KOMPAS.TV - Terdakwa kasus dugaan penghinaan kepada Nahdlatul Ulama, Sugi Nur Raharja, menjalani sidang perdana hari ini.
Sugi Nur dilaporkan pada Oktober tahun lalu, karena dugaan menyebarkan kebencian, dan pernyataan kontroversial soal NU.
Sidang Sugi Nur digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan agenda pembacaan dakwaan.
Sugi Nur mengikuti sidang secara daring, dan diwakili pengacaranya di ruang sidang.
Dalam sistem informasi penelusuran perkara di pengadilan, Sugi Nur diduga telah menebarkan informasi yang bermuatan kebencian, yang diatur dalam undang-undang ITE.
NU Jember yang menjadi salah satu pelapor mengingatkan, dimulainya sidang sugi nur menjadi pengingat untuk lebih berhati-hati dalam berpendapat.
Meski kebebasan berpendapat dijamin undang-undang, NU menilai jangan sampai menyinggung pihak lain.
Sugi Nur dilaporkan terkait tayangan berjudul "setengah jam dengan Gus Nur", di kanal Youtube Refly Harun, pada pertengahan Oktober tahun lalu.
Sejumlah pernyataan Sugi dianggap menghina NU, dan berujung pelaporan oleh Kader NU di Jember, Jawa Timur dan Cirebon, Jawa Barat.
Sugi ditangkap di Malang, Jawa Timur, dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta.