JAKARTA, KOMPAS.TV - Andi Irfan Jaya, terdakwa perantara suap Djoko Tjandra, divonis 6 tahun penjara oleh majelis hakim, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, menjatuhkan vonis selama 6 tahun penjara kepada Andi Irfan Jaya.
Dalam sidang vonis yang digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Irfan terbukti terlibat suap permohonan fatwa kasus Hak Tagih Bank Bali, dengan terpidana Djoko Tjandra.
Selain itu, mantan politisi Partai Nasdem itu, disebut memenuhi dakwaan terlibat kasus korupsi, dan ikut dalam serta perencanan.