JEMBER, KOMPAS.TV - Kepolisian di Kabupaten Jember Jawa Timur menggerebek arena judi cap jiki atau bola setan pada Selasa (05/01). Para pelaku judi tergolong cerdik, karena memanfaatkan keramaian dan aktivitas perdagangan di pasar hewan.
Penggerebekan arena judi cap jiki atau bola setan oleh Unit Reskrim Kepolisian Sektor Balung Kabupaten Jember sempat membuat kaget para penjudi dan bandarnya.
Polisi langsung menangkap 3 orang kawanan bandar judi, sedangkan para penombok membubarkan diri berbaur dengan para pedagang pasar hewan.
Kawanan bandar judi ini adalah Harsono, warga Kecamatan Patrang Jember, ia berperan sebagai bandar judi, dan dua asistennya, yakni Jasmen dan Sanah, warga Kecamatan Rambipuji Jember.
Kapolsek Balung Jember, AKP Sunarto mengatakan bahwa pelaku judi tergolong cerdik, karena memanfaatkan keramaian dan aktivitas perdagangan hewan sapi dan kambing, sehingga sekilas tidak terlihat adanya ajang perjudian.
Namun berkat informasi masyarakat dan kejelian petugas, arena judi di tengah pasar hewan Desa Tutul Kecamatan Balung tersebut akhirnya terbongkar.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan judi dan uang taruhan sebesar 1,3 juta rupiah.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku judi dikenakan pasal tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara kurang lebih 10 tahun.
#JudiCapJiki #GerebekArenaJudi #Kriminal