JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah Front Pembela Islam, FPI dilarang berkegiatan oleh Pemerintah, pihak FPI sempat menyatakan berganti nama menjadi Front Persatuan Islam.
Mereka berpendapat, Pemerintah tidak dapat menetapkan sebuah ormas sebagai ormas terlarang sepanjang tidak melakukan kegiatan yang mengganggu keamanan, ketertiban umun atau melakukan pelanggaran hukum.
Partai Keadilan Sejahtera menilaim pelarangan segala aktifitas FPI adalah kegagalan pemerintah dalam membina oraganisasi kemasyarakatan.
PKS pun mendorong FPI menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan eksistensinya.
Pemerintah mengungkapkan, sebenarnya eksistensi FPI tidak dibinasakan, karena Pemerintah masih mengakui FPI sebagai sebuah perkumpulan.
Karena itu, pemerintah pun tidak melarang FPI melakukan perubahan nama asalkan tidak melakukan aktivitas yang melanggar hukum.
Sementara itu, Polri menyatakan jika FPI yang sudah berubah nama ingin diakui sebagai ormas harus kembali mendaftarkan diri sesuai ketentuan Undang-undang Ormas.
Jika tidak, ada kewenangan dari Pemerintah untuk melarang FPI beraktivitas dan bahkan melakukan pembubaran.
FPI sendiri beralasan, kepanjangan nama FPI yang berubah-ubah ini karena ormas ini kini belum memiliki anggaran dasar, anggaran rumah tangga baru.
FPI dengan nama baru ini memutuskan untuk tidak akan mendaftar ke pemerintah.
Ada apa dibalik deklarasi dan perubahan nama ini?
Bagaimana hukum mengaturnya?
Kita membahasnya bersama Dosen Hukum Tata Negara STHI Jentera, Bivitri Susanti.
Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni serta Kuasa Hukum FPI, Aziz Yanuar.