JAKARTA, KOMPAS.TV Rekening Bank milik Front Pembela Islam diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Kuasa Hukum FPI mengaku rekening yang diblokir tersebut merupakan dana kemanusiaan bagi yatim piatu dan kaum dhuafa.
"25 rekening kurang lebih milik front pembela islam, dimana itu adalah rekening untuk dhuafa, rekening yang disalurkan untuk anak-anak yatim, rekening yang digunakan untuk kepentingan pondok pesantren dan untuk keperluan kemanusiaan lainnya,"ujar Azis Yanuar
Azis menilai pemblokiran rekening ini merupakan tindakan otoriter dan asas legal
Ia juga menduga hal ini hanya kecurigaan semata atas Front Pembela Islam.
Kami menduga ini didasarkan oleh kecurigaan semata terkait Front Pembela Islam,"ujar Azis
Sebelumnya, Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengemukakan alasan pembekuan atas rekening FPI yaitu untuk mengetahui transaksi masuk rekening FPI dan untuk diperiksa.
"Pembekuan rekening itu memudahkan analisis dan pemeriksaannya. Di dalam analisis dan pemeriksaan yang kita lakukan tentu kita akan melihat sebetulnya berbagai kegiatan keuangan yang dilakukan oleh FPI yang berindikasi melanggar peraturan perundang-undangan," ungkap Dian.
Jika ditotalkan ada 60 rekening FPI yang telah dibekukan untuk dianalisis dan diperiksa lebih lanjut.
PPATK pastikan dana FPI di rekening akan tetap utuh, selama proses pemeriksaan berlangsung.