SEMARANG, KOMPAS.TV - Kapolda Jateng instruksikan Kapolres di jajaran Polda Jateng untuk melarang pesta perayaan tahun baru. Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat, untuk menekan penyebaran virus corona di Indonesia.
Hal tersebut kembali ditekankan Kapolda Jawa Tengah pada evaluasi akhir tahun di Gedung Borobudur Mapolda Jawa Tengah. Instruksi Presiden nomor 6 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, harus di implementasikan oleh Polres jajaran Polda Jawa Tengah saat perayaan tahun baru. Dengan adanya Instruksi Presiden serta peraturan-peraturan daerah yang melakukan pelarangan terhadap kegiatan masyarakat yang berujung kerumunan, diharapkan dapat menekan penyebaran Covid 19 yang masih tinggi di Indonesia.
#Covid19 #PerayaanTahunBaru #PembatasanKegiatanMasyarakat