JAKARTA, KOMPAS.TV - Setelah menetapkan Gisella Anastasia, dan teman prianya, Michael Yukinobu, sebagai tersangka kasus video pribadi, polisi akan melanjutkan penyidikan dengan memeriksa keduanya pada 4 Januari mendatang.
Penyidik telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan sebagai tersangka kepada Gisel dan Michael.
Sementara itu, Polda Sumatera Utara, menyatakan siap membantu penyidikan.
Diketahui, kasus video pribadi, yang menyeret artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu sebagai tersangka, direkam di sebuah hotel di Medan pada tahun 2017.
Menurut Pakar Hukum Pidana Asep Iwan Iriawan, langkah penyidik menetapkan Gisel sebagai tersangka sudah tepat, karena ia telah mengakui perbuatannya mengirimkan video itu kepada tersangka Michael.
Namun, tak semua sependapat dengan penetapan Gisel sebagai tersangka kasus video pribadinya.
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform, ICJR, Maidina Rahmawati berpandangan, Gisel bukan pelaku, melainkan korban yang tidak menginginkan video pribadinya tersebar ke tengah publik.
Sebelum ditetapkan polisi sebagai tersangka, Gisella Anastasia diperiksa sebagai saksi di direktorat kriminal khusus Polda Metro Jaya, pada 23 Desember lalu.
Kasus video pribadinya yang viral, berawal dari tersebarnya video berdurasi 19 detik pada awal November lalu. Sementara, Gisel sendiri mengakui, video pribadinya itu direkam tahun 2017 silam.