NGAWI, KOMPAS.TV - 3 orang kakek asal Magetan diringkus Satreskrim Polres Ngawi Jawa Timur dalam OTT judi pilkades dengan agenda pilkades serentak.
3 orang kakek asal magetan masing-masing S (70th), D (60th) dan J (68th) di dua lokasi berbeda yaitu desa Kendal dan Waruk tengah Ngawi saat helatan pemilihan kepala desa serentak pekan lalu.
Ke 3 kakek ini terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan petugas setelah menerima laporan masyarakat yang resah dengan maraknya judi pilkades di wilayah mereka.
Dari ke 3 tersangka, polisi berhasil mengamankan uang tunai 20 juta lebih sebagai barang bukti.
Modusnya ke 3 pelaku mendatangi desa-desa yang menggelar pilkades lalu memasang taruhan.
Hasil pemeriksaan sementara, ke 3 pelaku ini merupakan sindikat pebotoh perjudian pilkades yang kerap datang ke helatan pilkades di sejumlah Kabupaten.
Dari aksi judi tersebut, para pelaku berhasil meraup keuntungan 2 kali lipat dari uang yang ditaruhkan.
Ketiga kakek ini dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan terpaksa merayakan tahun baru di balik jeruji besi.