Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa sejak 21 Juni 2019, Front Pembela Islam (FPI) telah bubar secara de jure sebagai ormas. Namun, sebagai FPI terus melakukan aktivitas yang melanggar ketertiban, keamanan dan bertentangan dengan hukum. Seperti tindak kekerasan, sweeping, provokasi dan sebagainya.
Pemerintah kini melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatannya. Hal ini karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa.
Pemerintah Larang Setiap Aktivitas dan Kegiatan FPI