Polisi Bekuk Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test

KompasTV 2020-12-22

Views 533

Surabaya, KompasTV Jawa Timur. - Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menangkap komplotan penyedia surat Rapid Test palsu untuk calon penumpang kapal laut. Rata-rata para pelaku membanderol surat keterangan Rapid Test palsu tersebut dengan harga 100 ribu rupiah.

Tiga tersangka penyedia surat Rapid test Covid-19 palsu ini ditangkap polisi 15 desember 2020 saat berada di kantor travel di jalan Kalimas Baru Surabaya. Modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni dengan menawarkan surat Rapid test palsu tersebut kepada para calon penumpang kapal yang hendak berlayar menuju Kalimantan, Sulawesi, dan Papua.

Kepada petugas tersangka mengaku telah memulai tindak kejahatan tersebut sejak bulan september lalu dengan bandrol harga 100 ribu rupiah untuk 1 buah surat keterangan palsu Rapid test.

Ketiga tersangka tersebut merupakan pemilik travel, calo tiket dan juga seorang pegawai puskesmas di Surabaya, yang membantu memalsukan tanda tangan dokter dalam surat Rapid test tersebut.

Hingga ditangkap, pelaku telah mencetak ratusan lembar surat Rapid test palsu, dengan omzet jutaan rupiah. Tersangka dijerat pasal 263 KUHP dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

#Surabaya #Jatim #Covid19 #Rapid #Test #Surat #Palsu #Travel #Kalimantan #Sulawesi #Papua #Pelabuhan

MEDIA SOSIAL KOMPAS TV JAWA TIMUR :

facebook : https://www.facebook.com/kompastvjatim

instagram : https://www.instagram.com/kompastvjatim

twitter : https://twitter.com/kompastvjatim

Share This Video


Download

  
Report form