KUPANG, KOMPAS.TV - Tim penyidik Direktorat Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur menyita sejumlah dokumen dan menetapkan 2 orang tersangka diantaranya, Silvester Samun selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dan Abraham Yehezkibel Tsazaro selaku kontraktor pelaksana dalam proyek pembangunan jeti apung dan kolam renang di Kabupaten Lembata.
Sesuai hasil penyelidikan kepolisian, kasus proyek yang ditangani Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Lembata pada tahun anggaran 2018/2019 itu telah merugikan negara sebesar Rp 1 miliar lebih, dari pagu anggaran Rp 6,9 miliar.
Kedua tersangka dikenakan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 undang-undang nomor 20, tahun 2001, tentang pemberantasan tindakan pidana korupsi, dengan ancaman 4 tahun penjara.
#tersangka #kasuskorupsi #poldantt