TEGAL, KOMPAS.TV - Satreskrim Polres Tegal menangkap pelaku penikaman dua warga Desa Tegalwangi, kecamatan talang, Kabupaten Tegal. Tersangka Amar digelandang polisi ke Mapolres Tegal untuk menjalani pemeriksaan hingga jumat dini hari.
Dihadapan penyidik, tersangka mengaku perbuatan yang dilakukannya karena didasari rasa dendam kepada kedua korban. Menurutnya, kedua korban ingin menyerobot tanah milik orang tuanya.
Polisi menyita sebuah palu dan belati sebagai barang bukti. Polisi menyebut kondisi kejiwaan tersangka belum ditemukan adanya indikasi gangguan jiwa.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada kamis petang. Korban meninggal bernama Tarjono yang merupakan tetangganya sendiri. Sebelum menikam Tarjono, pelaku yang diketahui bernama Amar Faizal 36 tahun juga menganiaya sepupunya sendiri, Ahmad Adiri, mengunakan palu dan pisau.
Korban Ahmad Adiri mengalami luka berat dan harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.