JAKARTA, KOMPAS.TV - Selama masa libur panjang Natal dan Tahun Baru, Pemprov DKI Jakarta membatasi jam operasional perkantora, tempat usaha, hingga moda transportasi umum.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyatakan sesuai instruksi Gubernur No.64, jam operasional perkantoran ditutup pukul 19.00 WIB dengan kapasitas 50%, sedangkan tempat usaha seperti restoran dan mal tutup pukul 21.00 WIB.
Pemprov DKI mengimbau kepada masyarakat agar tidak bepergian selama libur panjang, sebab dikhawatirkan menyebabkan lonjakan kasus covid-19.
Sedangkan, jelang Natal dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kota Tangerang Selatan mengeluarkan aturan soal pembatasan dan larangan kerumunan.
Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, jelas Natal dan tahun baru 2021 nanti, Pemerintah Kota Tangerang Selatan akan membatasi jam operasional pusat perbelanjaan di wilayah Tangerang Selatan.
Dalam aturan itu, pusat perbelanjaan yang biasanya beroperasi hinggal pukul 21.00 WIB diharuskan untuk tutup pada pukul 19.00 WIB.
Tidak hanya pusat perbelanjaan, sejumlah tempat yang berpotensi menimbulkan kerumunan seperti restoran dan sejenisnya juga wajib mengikuti aturan itu.
Kebijakan berlaku mulai hari ini (18/12) hingga 8 Januari 2021 mendatang.