KOMPAS.TV - Seorang anggota Kepolisian dan Tenaga Medis di sebuah puskesmas, ditangkap Satreskrim Polres Blitar, Jawa Timur, karena menjalankan praktik aborsi.
Kepada polisi, kedua tersangka mengaku telah menjalankan praktik aborsi selama belasan tahun.
Dalam menjalankan praktik ilegal sejak 2003, kedua tersangka berbagi tugas. Sang polisi berperan mencari pelanggan. Sementara tersangka yang adalah tenaga medis, bertugas mengaborsi.
Dalam satu bulan, para tersangka sedikitnya melakukan 3 kali pengguguran kandungan.
Terbongkarnya praktik aborsi ini, merupakan pengembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang sedang ditangani Polres Blitar.