JAKARTA, KOMPAS.TV - Wartawan FNN Edy Mulyadi penuhi panggilan Bareskrim Polri soal video reportasi penembakan 6 laskar FPI pengikut Habib Rizieq Shihab.
Dalam kesempatan ini Edy akan diminta keterangan sebagai saksi. Edy tiba bersama kuasa hukumnya, Abdullah Alkatiri yang juga tim advokasi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia. Edy menuturkan dirinya sudah memberi tahu kepada penyidik terkait ketidakhadirannya saat pemanggulan pertama.
Ia juga mengaku tidak mengetahui kedatangannya untuk apa.
"Nggak ngerti (pemanggilan terkait apa) kita makanya mau dateng. Saya belajar dari abang lawyer kita ini. Yang namanya saksi itu apa yang dia lihat, apa yang didengar, apa yang diketahui. Saya tiga-tiganya tidak ada. Saya cuma orang bilang, saya sampaikan lagi. Saya bukan saksi," kata Edy
Kuasa hukum Edy mengatakan dalam kesempatan ini akan menanyakan dan mengklarifikasi permasalahan yang terjadi karena menurutnya pemanggilan ini membingungkan.
"Kami ke sini untuk klarifikasi masalahnya apa. Kalau beliau sebagai saksi, saksi atas terlapor siapa karena pasal-pasal yang digunakan ini membingungkan, ada kepemilikan senjata, ada perusakan, penganiayaan," kata Abdullah.