BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarmasin menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota Banjarmasin dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Walikota dan Wakil Walikota.
Dalam perhelatannya di Banjarmasin, Ketua KPU Banjarmasin menyampaikan bahwa siapapun pasangan calon yang memenangi atau gagal dalam pertarungan Pilkada ini bisa menerima hasil yang sudah ditetapkan tanpa ada perselisihan.
Sementara sebelum digelarnya pelaksanaan pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara di tingkat Kota Banjarmasin, Bawaslu Kota Banjarmasin mengkritisi adanya selisih data atau kekeliruan dalam penulisan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di 5 kecamatan di Banjarmasin.
Walaupun demikian, kekeliruan penulisan Daftar Pemilih Tetap ini diakui Komisioner Bawaslu Kota Banjarmasin, Subhani tidak mempengaruhi hasil dari penghitungan suara.
Namun pihaknya meminta merevisi dan segera membuatkan berita acara perubahan dari kekeliruan tersebut.