JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua perempuan yang menganiaya Lurah Cipete di sebuah kafe, ditangkap polisi. Diduga keduanya melakukan pengeroyokan dalam pengaruh alkohol.
Dua perempuan tersangka pengeroyokan Lurah Cipete Utara, akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Saat kejadian di kafe Brother, dua tersangka nekat melakukan pengeroyokan, karena tak terima ditegur saat berkerumun, serta diduga dalam pengaruh minuman keras.
Insiden terjadi saat Lurah Cipete Utara tengah menegur pemilik dan pengunjung kafe, karena melakukan pelanggaran PSBB.
Atas perbuatannya kedua perempuan ini dijerat pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman selama enam tahun penjara.
Pada 21 November 2020, Lurah Cipete Utara, Nurcahya, menjadi korban pengeroyokan sekelompok orang, saat membubarkan kerumunan di warung Brothers Coffe dan Resto.
Kafe di Jalan Kemang Selatan 7, Kebayoran Baru itu melanggar aturan protokol kesehatan.
Peristiwa pengeyorokan terjadi pada akhir bulan lalu, namun baru diketahui saat ini, setelah video pengeroyokan beredar di tengah masyarakat melalui media sosial.