SEMARANG, KOMPAS.TV - Meski masih menuai pro dan kontra, sebenarnya UU tentang Cipta Kerja memberi kepastian hukum,salah satunya terkait dengan perlindungan PHK bagi buruh. UU Cipta Kerja juga diharapkan mampu menyerap tenaga kerja, kemudahan berinvestasi dan munculnya peluang wirausaha baru.
Hal tersebut diungkapkan mediator hubungan industrial Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Adi Nugroho, disela-sela diskusi tentang UU Cipta Kerja yang di hadiri perwakilan buruh, pengusaha, mahasiswa dan akademisi yang di selenggarakan Pemuda Merah Putih Jawa Tengah di Semarang.
Menurut Adi Nugroho, salah satu kepastian hukum itu adalah terkait dengan perlindungan PHK bagi buruh, dimana dalam UU itu diatur secara jelas sanksi bagi pengusaha yang tidak membayar pesangon.
Adi menambahkan, tujuan lain dikeluarkannya UU Cipta Kerja lebih kepada kemudahan perijinan investasi, penyerapan tenaga kerja yang diharapkan semakin banyak, dan peluang kewirausahaan baru serta UMKM.
Sementara itu, pakar hukum Undip Muhammad Azhar menyatakan omnibuslaw sebetulnya dari awal bertujuan untuk memangkas tumpang tindih peraturan perundang- undangan di Indonesia. Kemudian pada prosesnya dikembangkan untuk mengatasi persoalan pengagguran walaupun diwarnai kontroversi. Menurut Azhar, omnibuslaw juga mempunya sisi positif bagi pengusaha, misal upah minimum sektoral dihapus, kemudian UMK di tetapkan bersyarat berdasarkan pertumbuhan ekonomi daerah dan inflansi kabupate-kota.
#UUCiptaKerja #DisnakertransProvinsiJawaTengah #Omnibuslaw