JAKARTA, KOMPAS.TV Pimpinan Front Pembela Islam Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya (12/12) sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Rizieq tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.30 WIB yang didampingi oleh tim kuasa hukum dan keluarga.
Kadiv Humas Mabes Polri menyebut, proses penyidikan dilakukan dengan protokol kesehatan, sebagai syarat pemeriksaan tersangka.
"Sebelum dilakukan pemeriksaan, tersangka MRS dilakukan prokes, setelah sampai di Polda Metro Jaya. Kita cek covid, tensi dan gula darah, kita lakukan pemeriksaan semuanya", ungkap Argo saat memberikan keterangan pers.
Selain itu, di saat pemeriksaan, polisi juga menyebut memberikan hak-hak Rizieq Shihab sebagai tersangka, seperti pendampingan oleh pengacara dan hak untuk makan dan ibadah.
"(Rizieq Shihab) didampingi oleh pengacara atau kuasa hukum. Berlangsungnya pemeriksaan, kita juga memberikan kegiatan misalnya mau salat zuhur, kita berikan waktunya, ishoma kita berikan waktunya, salat ashar kita berikan waktunya, sampai salat maghrib pun kita berikan. Kemudian, makan siang kita berikan, makan malam pun kita berikan", tambahnya.
Pemeriksaan Rizieq berlangsung selama sepuluh jam, yakni dari pukul 11.30 hingga 22.00 WIB. Saat diperiksa, Rizieq dihujani dengan 84 pertanyaan.
Rizieq diperiksa sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan setelah menyebabkan sejumlah kerumunan di tengah pandemi Covid-19.