JAKARTA, KOMPAS.TV - Tak terima diderek paksa karena kedapatan mangkal di bahu jalan, seorang pengemudi taksi daring terlibat adu mulut dengan petugas suku Dinas Perhubungan.
Pengemudi taksi daring ini langsung naik pitam saat didatangi petugas Sudin Perhubungan di Jalan Pramuka Sari, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Jumat siang.
Meski membiarkan kendaraannya diderek, namun dirinya mengaku kecewa dengan razia di masa pandemi Covid-19 karena akan terbebani dengan sanksi denda sebesar Rp 250 ribu.