SEMARANG, KOMPAS.TV - Bawaslu Jawa Tengah masih menelusuri adanya dugaan politik uang yang terjadi di sejumlah daerah di Jawa Tengah. Saat ini penelusuran masih dalam proses pendalam terhadap dugaan kasus politik uang seperti di Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Purworejo.
Komisioner Bawaslu Jawa Tengah, Rofiudin mengatakan pihaknya mendapat laporan adanya dugaan politik uang yang dilaporkan kelompok masyarakat saat Pilkada serentak 2020. Apabila temuan tersebut memenuhi unsur tindak pidana dugaan politik uang, maka akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang ada. Bawaslu Jawa Tengah akan melakukan langkah cepat guna memaksimalkan batas waktu 14 hari sejak pelaporan tersebut. Pasalnya, jika melebihi batas waktu tersebut, pelaporan pelanggaran yang terjadi akan gugur.
Atas temuan pelanggaran tersebut, Bawaslu Jawa Tengah akan berkoordinasi dengan Kejaksaan serta Kepolisian untuk secepatnya melakukan penelurusan serta pembuktian laporan pelanggaran politik uang yang terjadi di beberapa daerah di Jawa Tengah. Beberapa pelanggaran lainnya yang sudah ditangani Bawaslu di masing-masing kabupaten-kota di Jawa Tengah adalah netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebanyak 95 kasus dan pelanggaran netralitas kepala desa sebanyak 63 kasus. Pada saat hari pemungutan suara juga ditemukan sejumlah pelanggaran dan telah ditangani di lokasi.
#Bawaslu #Pilkada #PolitikUang