MAKASSAR, KOMPAS.TV - Demi mencegah penularan virus korona kapolrestabes dan walikota makassar tidak mengeluarkan izin keramaian jelang pergantian tahun. Hal ini dilakukan lantaran kasus covid-19 di sejumlah daerah termasuk di makassar mulai kembali meningkat.
Walikota makassar dan kepolisian sepakat tidak memberikan izin keramaian jelang pergantian tahun baru untuk menghindari terjadi kerumunan massa personel polisi akan ditempatkan di sejumlah titik yang rawan menjadi tempat keramaian warga.
Kapolrestabes makassar memastikan akan membubarkan jika ditemukan adanya keramaian jelang pergantian tahun dan akan diberi sanksi sesuai undang-undang karantina.
"Tahun ini masih pandemi. Jadi kita tidak akan mengeluarkan izin (keramaian)," kata Kapolrestabes Makassar, Kombes Witnu Urip Laksana, di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa, 8 Desember 2020.
Dia mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) khusus telah disiapkan untuk mengantisipasi penyebaran virus korona saat Natal dan tahun baru. Pihaknya tidak akan mengeluarkan izin keramaian hingga vaksin korona telah diterima masyarakat.
"Kita akan lakukan langkah-langkah edukasi sampai pada pembubaran," tegasnya.
Penjabat Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin, mengatakan Pemerintah Kota Makassar terus mengimbau masyarakat untuk tetap patuh penerapan protokol kesehatan. Dia berharap tidak ada kegiatan yang mengumpulkan massa.
"Kita harap tidak terjadi kegiatan perkumpulan yang masif dan membuat protokol kesehatan sulit untuk diterapkan," jelasnya.
Pihaknya mendukung penuh keputusan kepolisian dengan tidak mengeluarkan izin keramaian. Sehingga, tidak ada kegiatan yang memungkinkan mengumpulkan orang dalam menyambut Natal dan Tahun Baru 2021.
#TAHUNBARU
#IZINKERAMAIAN
#COVID19