ACEH, KOMPAS.TV - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh memusnahkan empat hektar ladang ganja yang ditemukan di kawasan Hutan Lamteuba, Kabupaten Aceh Besar.
Tim gabungan harus menempuh perjalanan satu jam untuk mencapai ladang ganja di kawasan pegunungan Lamteuba.
Tanaman ganja dengan tinggi mulai dari 30-100 centimeter berada di tanah seluas empat hektar.
Ribuan batang tanaman ganja kemudian dimusnahkan, namun disayangkan petugas tidak berhasil menemukan pemilik ladang ganja.
Tindakan ini sebagai upaya untuk memutus rantai penyebaran narkotika jenis ganja dari Aceh.
BNN dan Polda Aceh sepanjang tahun 2020 telah memusnahkan lebih dari 100 hektar ladang ganja yang tersebar di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh.