JAKARTA, KOMPAS.TV - Semakin cepatnya perkembangan dunia digital, mendorong pemerintah melakukan akselerasi transformasi digital dengan meningkatkan fasilitas dan kemudahan membangun infrastruktur digital, yang bisa dimanfaatkan secara adil.
Berkaitan dengan penyediaan infrastruktur digital, salah satu yang penting dilaksanakan adalah kebijakan "Analog Switch Off" atau ASO, yang ditargetkan selesai tahun 2022.
DPR RI resmi mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja menjadi Undang-Undang Cipta Kerja (UU CK) lewat rapat paripurna, Senin (5/10/2020) kemarin.
Tak hanya di sektor ketenagakerjaan, UU CK juga mengubah regulasi di sektor Telekomunikasi, Penyiaran, dan Pos.
Salah satunya adalah kepastian kapan siaran televisi analog akan dimatikan dan beralih sepenuhnya ke siaran digital atau analog switch off (ASO).
Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, regulasi peralihan ini sudah menggantung selama bertahun-tahun.
Dengan disahkannya UU CK, maka siaran televisi analog akan dimatikan pada 2022 mendatang dan beralih sepenuhnya ke penyiaran digital.
"UU CK telah menembus kebuntuan regulasi pada bidang penyiaran yang telah belasan tahun tidak terealisasi, yaitu dengan terealisasinya dasar hukum migrasi penyiaran TV analog ke digital dan kepastian tenggat waktu ASO," kata Johnny dalam konferensi pers virtual, Selasa (6/10/2020).