GORONTALO, KOMPAS TV - Tiga orang warga Gorontalo ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Gorontalo karena membawa narkoba jenis sabu.
Dari tiga orang tersebut satu diantaranya bernisial R-A alias Yosan yang merupakan kepala desa di Kecamatan Dulupi Kabupaten Boalemo Gorontalo.
Oknum kepala desa ini ditangkap saat bertransaksi narkoba dari dua orang rekannya. Diduga narkoba jenis sabu tersebut akan digunakan.
Penangkapan oknum kepala desa ini berawal dari informasi warga, dimana pada tanggal 21 november 2020 lalu, R-A akan menjemput narkoba di jalan trans Sulawesi di Kecamatan Dulupi, Kabupatem Boalemo, Gorontalo dari dua orang rekannya bernisial A-M dan S-D.
Namun saat menjemput narkoba, R-A yang sudah dalam pengawasan polisi lansgung ditangkap bersama dua orang rekannya.
Dari hasil penangkapan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu milik oknum kepala desa seberat 0,1074 gram, sementara narkoba seberat 0,0975 gram lainnya milik dua orang rekannya.
Dari hasil pemeriksaa polisi, oknum kepala ini sudah 8 bulan menggunakan nakroba, ia mendapat barang haram tersebut dari Provinsi Sulawesi Tengah.
Saat ini oknum kepala desa dan dua orang rekannya telah ditetapkan sebagai tersangka, masing- masing di jerat dengan pasal 144 tentang narkotika dengan acaman hukuman maksimal 20 tahun tahun penjara.
#Kepala Desa #Narkoba #Boalemo