BANDUNG, KOMPAS.TV - Pihak penyidik Ditreskrimum Polda Jabar telah menjadwalkan pemanggilan pimpinan FPI, Rizieq Shihab untuk memberi keterangan sebagai saksi pada 10 Desember 2020 mendatang.
Polisi menyebut akan segera melayangkan surat pemanggilan kepada HRS. Meski begitu, belum dapat dipastikan apakah Polda Jabar menjadi lokasi pemeriksaan HRS.
Rizieq Shihab akan dimintai keterangan karena terlibat langsung dalam acara peletakan batu pertama Pondok Pesantren Markaz Syariah di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Rizieq pun diketahui sebagai pemilik pondok pesantren yang menyebabkan sekitar 3.000 massa berkerumun pada peletakan batu pertama tersebut.
Polisi juga akan kembali memanggil dua orang panitia penyelenggara dari pihak FPI yang sebelumnya mangkir dalam pemberian klarifikasi.
Dalam proses penyidikan ini, jika para saksi tidak mengindahkan pemanggilan, polisi akan menempuh upaya hukum.
Sebelumnya, pada Rabu 2 Desember lalu penyidik juga telah memeriksa 6 saksi yang merupakan aparat kewilayahan setempat dari kasus kerumunan Megamendung. Mereka diperiksa sebagai saksi.