MINSEL, KOMPAS.TV- Kepolisian Resor Kabupaten Minahasa Selatan membubarkan kerumunan massa yang mengikuti kampanye salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan. Pembubaran massa ini dilakukan Polisi karena dinilai melanggar penerapan protokol kesehatan yakni terciptanya kerumunan massa dan berpotensi terjadinya penyebaran virus korona.
Aksi pembubaran massa ini dipimpin langsung Kapolres Minahasa Selatan AKBP Norman Sitindaon. Kepolisian menilai, kerumunan massa ini terindikasi melanggar peraturan KPU nomor 13 tahun 2020.
Dimana massa yang berkumpul telah melampaui batas sebagaimana diatur regulasi. Kerumunan ini dipandang berpotensi menyebabkan terjadinya penyebaran virus korona.
Langkah tegas pembubaran ditempuh Kepolisian, setelah sebelumnya Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Minahasa Selatan melayangkan surat teguran kepada panitia pelaksana, namun kerumunan massa masih saja terjadi.
Adapun pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Selatan nomor urut tiga yakni Frangky Donny Wongkar dan Petra Yani Rembang.
Polres Minahasa Selatan merilis, aksi pembubaran massa tak hanya dilakukan pada satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati saja, melainkan dilakukan terhadap pasangan calon yang terbukti melakukan kerumunan massa melampaui regulasi yang ditetapkan.
#kompastvmanado #polairud #pilkada2020
Yannemieke Singal Kompas tv Bitung
Saksikan Siaran Kompastv :
Chanel 46 UHF
Fb : Kompastv Manado
Yt : Kompastv Manado
Alamat Studio Kompastv Manado
Jl.Anugerah No.08 Kelurahan Winangun
Kecamatan Malalayang, Kota Manado
Sulawesi Utara