JAKARTA, KOMPAS.TV - Sekitar 9 jam diperiksa di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Menteri Kelautan Dan Perikanan Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dugaan menerima hadiah dari izin ekspor benur atau bibit lobster.
Edhy tak sendiri, ada 6 orang lain juga jadi tersangka. Mulai dari staf kementerian, hingga pihak swasta.
Penetapan tersangka berawal dari penangkapan 17 orang di Bandara Soekarno Hatta, Wilayah Tangerang Selatan, Banten, dan Di Depok, Jawa Barat.
KPK menerangkan, modus suap dilakukan dengan membuka rekening penampung oleh perusahaan swasta.
Nilainya mencapai 9,8 miliar, uang di rekening ini bisa dipakai di mana saja, termasuk di luar negeri.
Diduga, Edhy sejumlah orang lainnya yang ikut ke Amerika Serikat, menggunakan dana ini untuk belanja hingga 750 juta rupiah.
Edhy Prabowo dan empat orang lainnya ditahan di rutan KPK.
Sedangkan dua orang, yang diduga sebagai penampung suap baru saja menyerahkan diri.
Sementara itu, meski sempat ikut ditangkap pada Rabu dini hari, istri dari Edhy Prabowo, Iis Rosita Dewi, dipulangkan pada Kamis dini hari.