Peminum Miras Bisa Dibui?

VIVA.co.id 2020-11-23

Views 6

VIVA – Badan legislasi DPR mulai melakukan pembahasan Rancangan Undang-undang larangan minuman beralkohol. Di RUU ini pidana yang menanti para pelanggar di antaranya adalah pidana penjara minimal 2 tahun dan denda paling tinggi Rp 1 miliar.

Share This Video


Download

  
Report form