MALANG-KOMPAS.TV-Selain telah dilaporkan ke Polresta Malang Kota, kasus dugaan penggelapan dana nasabah di bank Mega Malang juga tengah ditangani OJK Malang.
Pihak OJK Malang menyebut kasus ini telah dilaporkan pada September lalu.
Sementara itu dari hasil mediasi antara kuasa hukum nasabah dan pihak Bank, Selasa (18/11/2020), ada sejumlah poin yang disepakati.
"Jadi tadi ada poin poin yang disepakati, diantaranya akan melengkapi lagi bukti bukti. Sebagai pihak yang menerima dan memfasilitasi pengaduan nasabah, OJK akan mendorong Bank menyelesaikan kewajibannya" kata Edy Rachmadi Wibisono, Kabag Pengawasan Industri Keuangan Non Bank, Pasar Modal, dan Edukasi Perlindungan Konsumen.
Sementara itu Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Azi Guspitu menyebut telah menerima dua laporan nasabah Bank.
Kini unit reserse kriminal Polresta Malang Kota tengah menyelidiki kasus tersebut.
"Total masing masing senilai Rp 600 juta dan Rp 800 juta, segera dalam waktu dekat akan memanggil pihak terlapor, pelapor, dan pihak Bank" kata Azi, Rabu (18/11/2020).
Sebelumnya total enam nasabah Bank Mega tidak bisa mencarikan depositonya.
Total dana yang tidak bisa dicairkan senilai Rp 3 Miliar.
Diduga penggelapan dana nasabah tersebut melibatkan Kepala Cabang Pembantu Bank Mega yang kini sudah tidak lagi menjadi karyawan.
#bankmega #dugaanpenggelapan