VIVA – Polisi meminta klarifikasi terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan atas dugaan tindak pidana pelanggaran UU Karantina Kesehatan pada acara Habib Rizieq. Pakar Hukum Tata Negara, Irman Putra Sidin menyatakan, tidak ada aturan mengenai protokol kesehatan dalam UU Karantina Kesehatan.