JAKARTA, KOMPAS.TV Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah ingatkan terkait pengiriman surat jika ada potensi adanya kerumunan.
"Ketika kita mendengan ada mendengar kabar ada sebuah kegiatan, kita secara proaktif mengingatkan kita akan ketentuan yang ada, kalo kemarin Wali Kota Jakarta pusat mengingatkan ada ketentuan yang harus ditaati dalam kegiatan-kegiatan,"ujar Anies Baswedan.
Ia juga bandingkan dengan pilkada di seluruh Indonesia yang akan berlangsung, mengenai surat mengingatkan penyelenggara tentang pentingnya mentrati protokol Kesehatan.
Anies juga jelaskan jika ada pelanggaran Pemprov DKI secara cepat untuk melakukan penindakan. Hal ini sesuai dengan peraturan gubernur yang ada.
Sebelumnya Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara telah megimbau Rizieq Shihab menerapkan protocol Kesehatan dalam acara pernikahan putrinya,
Karena tidak digubris, Pemprov DKI akhirnya layangkan denda melalui Kasatpol PP dengan besaran sanksi Rp 50 Juta.
Semua sanksi terhadap para pelanggar sudah diterapkan di banyak kasus. Namun, karena kasus pelanggaran protokol kesehatan oleh FPI dan Rizie Shihab menjadi perhatian publik, sanksi denda administratif baru terlihat.