PALEMBANG, KOMPAS.TV - Seorang pemuda di Palembang Sumatera Selatan, ditangkap setelah melakukan penusukan pada temannya. Perbuatan itu dilakukan tersangka setelah dipukul korban.
Arief, pemuda 21 tahun ini ditangkap polisi dari Unit IVV Subdit III Jatanras Polda Sumatera Selatan, karena menganiaya temannya menggunakan senjata tajam, yang membuat korban mengalami luka tusuk.
Penganiayaan tersebut, karena kesalahpahaman tersangka dan korban. Awalnya, tersangka sempat mengajak bertemu korban, ketika bertemu itulah terjadi keributan dan korban memukul wajah tersangka.
Marah dengan perlakukan korban, tersangka mengeluarkan senjata tajam dari saku celananya dan menusuk korban.
Peristiwa yang terjadi September lalu itu, tersangka sempat melarikan diri dan akhirnya tertangkap polisi bersama sebilah senjata tajam yang digunakannya saat menusk korban.
Untuk proses hukumnya tersangka ditahan di tahanan Polda Sumatera Selatan, dan terancam hukuman 5 tahun penjara.
#Jatanras #Polda #Sumsel