Lapor Polisi, Aurel JKT48 Alami Pelecehan Seksual

VIVA.co.id 2020-11-13

Views 57

VIVA – Salah satu Member JKT48 membuat laporan kasus dugaan asusila ke Polda Metro Jaya. Member JKT48 itu bernama Ni Made Ayu Vania Aurellia melaporkan kasus ini ke polisi, Sabtu 7 November 2020. Hal itu terungkap berdasarkan unggahan akun Twitter @officialJKT48. Dari bukti laporan, dugaan tindakan asusila terjadi di Jakarta Selatan, Selasa 3 November 2020. Kasus pelecehan seksual itu dilakukan secara verbal. yang sudah berlebihan.


Share This Video


Download

  
Report form