JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut telah menerima laporan kasus dugaan pelecehan seksual via media sosial kepada salah satu anggota band JKT48.
Menurut Yusri, terduga pelaku dapat dijerat undang-undang informasi dan transaksi elektronik.
"benar tanggal 7 November 2020 ada masuk laporan adanya asusila di media sosial instagram yg ditemukan @kurniawan037. laporan sudah diterima. sementara diteliti. rencana tindak lanjut, akan masuk penyelidikan,"ujar Yusri
Kabar berawal dari salah satu manager band JKT48 Tata yang membenarkan isu kasus pelecehan seksual yang menimpa salah satu anggota jkt48.
Menurut Tata, kejadian tersebut terjadi sekitar dua sampai tiga minggu yang lalu.
Dugaan pelecehan seksual via media sosial ini langsung ditanggapi oleh pihak manajemen dan dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Yusri yunus menyampaikan bahwa akan menindaklanjuti kasus asusila tersebut
Dimulai dengan pemanggilan pelapor, saksi dan pengumpulan alat bukti.
"ini baru diteliti. akan kita periksa bukti-bukti. pelapor tidak terima atas perbuatan terduga pelaku dengan kata-kata kotor, gambar korban dilampirkan dengan kata-kata tidak wajar,"Lanjut Yusri.